Selasa, 01 Agustus 2017

MAKALAH
                              PENDIDIKAN MULTIKULTURAL     
“Pendidikan Multikultural Pencegah Konflik Sosial dan Radikalisme”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Multikultural

Logo_UNNES_2015_Hitam_Putih.jpeg
Disusun Oleh :
Arif Aji Fadilah
1201415056


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah yang kami buat mengenai Pendidikan Multikultural Pencegah Konflik Sosial dan Radikalisme
Kami berharap melalui Makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca. Dan kami menyadari bahwa di dalam penyususnan Makalah ini terdapat kekurangan baik di dalam tata bahasa maupun isinya.
Semoga Makalah ini dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila ada kesalahan kata. Dan mohon kritik saran demi perbaikan makalah kami selanjutnya.



Semarang, Juni 2017



DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL...............................................................................  
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI .............................................................................................. iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.     Tujuan  .............................................................................................. 2
BAB II. PEMBAHASAN
1.      Memahami Pendidikan Multikultur................................................. 3
2.      Urgensi Pendidikan Multikultur di Indonesia................................. 6
3.      Relevansi Pendidikan Multikultural dengan upaya
Pencegahan radikalisme (deradikalisasi)..........................................   7
4.      Implementasi Pendidikan Multikultur untuk Mencegah
Bahaya Radikalisme.........................................................................            9
BAB III.  PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................... 11
B.     Saran ......................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 12




BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Indonesia yang merupakan negara multikultur terbesar di dunia. Dimana Indonesia memiliki lebih dari 350 suku, dan lebih dari 700 bahasa, serta 6 agama yang diakui menjadikan Indonesia kaya akan keanekaraman. Keragaman tersebut sejatinya merupakan anugerah tuhan kepada bangsa kita. Dan sudah sepatutnya dapat kita pertahankan dan kita jaga anugerah tuhan tersebut agar anak cucu kita dapat merasakan indahnya keberagaman Indonesia ini.
Namun akhir-akhir ini Indonesia sedang mengalami krisis toleransi, baik itu suku, ras, maupun agama. Orang-orang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongannya masing-masing. Mereka menganggap bahwa golongannya lebih unggul dari yang lain. Bahkan untuk membuktikan golongannya lebih unggul dari yang lain ada yang sampai melanggar hak-hak orang lain. Sehingga golongan lain merasa terdiskriminasi. Hal ini yang menjadikan adannya pertentangan antar golongan.
Pertentangan antar golongan yang terjadi berlarut-larut akan menjadikan  dengan mudah tumbuhnya golongan-golongan yang inteloran terhadap norma-norma yang ada di masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan golongan-golongan yang mengedepankan tindakan kekerasan dapat tumbuh dalam kondisi seperti ini.
Pendidikan multikultur yang sudah dikenal sejak dulu oleh berbagai bangsa sebenarnya sudah diterapkan oleh Indonesia sejak lama. Dan dari berbagai pengalaman yang telah dilalui bangsa Indonesia pendidikan multikultur dirasakan sangat cocok diterapkan pada negara multikultural seperti di Indonesia ini.
Oleh sebab itu pendidikan multikultural sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan dan situasi negara yang aman dan kondusif melalui bidang pendidikan, sangatlah penting untuk tetap di pertahankan serta dikembangkan. Agar stabilitas bangsa tetap terjaga dan kemajuan bangsa siap untuk disongsong.


2.      Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana relevansi pendidikan multikultural dengan upaya mencegah konflik sosial dan radikalisme?
3.      Tujuan
Ø  Mengetahui relevansi antara pendidikan multikultural dengan upaya mencegah konflik sosial dan radikalisme.























BAB II
PEMBAHASAN
1.      Memahami Pendidikan Multikultur
Akar pendidikan multikultural, berasal dari perhatian seorang pakar pendidikan Amerika Serikat Prudence Crandall (18-3-1890) yang secara intensif menyebarkan pandangan tentang arti penting latar belakang peserta didik, baik ditinjau dari aspek budaya, etnis, dan agamanya. Pendidikan yang memperhatikan secara sungguh-sungguh latar belakang peserta didik merupakan cikal bakal bagi munculnya pendidikan multikultural. 
Secara etimologi istilah pendidikan multikultural terdiri dari dua term, yaitu pendidikan dan  multikultural. Pendidikan berarti proses pengembangan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan melalui pengajaran, pelatihan, proses dan cara mendidik. Dan multikultural diartikan sebagai keragaman kebudayaan, aneka kesopanan.
Sedangkan secara terminologi, pendidikan multikultural berarti proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekwensi keragaman budaya, etnis, suku dan aliran (agama). Pengertian seperti ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam pendidikan, karena pendidikan dipahami sebagai proses tanpa akhir atau proses sepanjang hayat. Dengan demikian, pendidikan multikultural menghendaki penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap harkat dan martabat manusia. 
Konsep pendidikan multikultural dalam perjalanannya menyebar luas ke kawasan di luar AS khususnya di negara-negara yang memiliki keragaman etnis, rasionalisme, agama dan budaya seperti di Indonesia. Sedangkan wacana tentang pendidikan multikultural,  secara sederhana dapat didefenisikan sebagai "pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam meresponi perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan". 
Hal ini sejalan dengan pendapat Paulo Freire, pendidikan bukan merupakan "menara gading" yang berusaha menjauhi realitas sosial dan budaya. Pendidikan menurutnya, harus mampu menciptakan tatanan masyarakat yang terdidik dan berpendidikan, bukan sebuah masyarakat yang hanya mengagungkan prestise sosial sebagai akibat kekayaan dan kemakmuran yang dialaminya.  Pendidikan multikultural (multicultural education) merupakan respon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. Dan secara luas pendidikan multikultural itu mencakup seluruh siswa tanpa membedakan kelompok-kelompoknya seperti gender, etnik, ras, budaya, strata sosial dan agama.
Selanjutnya James Bank,  -salah seorang pioner dari pendidikan multikultural dan telah membumikan konsep pendidikan multikultural menjadi ide persamaan pendidikan- mengatakan bahwa substansi pendidikan multikultural adalah pendidikan untuk kebebasan (as education for freedom) sekaligus sebagai penyebarluasan gerakan inklusif dalam rangka mempererat hubungan antar sesama (as inclusive and cementing movement).
Mengenai fokus pendidikan multikultural, Tilaar mengungkapkan bahwa dalam program pendidikan multikultural, fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial, agama dan kultural domain atau mainstream. Fokus seperti ini pernah menjadi tekanan pada pendidikan interkultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terhadap budaya mainstream yang dominan, yang pada akhirnya menyebabkan orang-orang dari kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream. Pendidikan multikultural sebenarnya merupakan sikap "peduli" dan mau mengerti (difference), atau "politics of recognition" politik pengakuan terhadap orang-orang dari kelompok minoritas.
Melihat dan memperhatikan pengertian pendidikan multikultural di atas, dapat diambil beberapa pemahaman, antara lain; pertama,pendidikan multikultural merupakan sebuah proses pengembangan yang berusaha meningkatkan sesuatu yang sejak awal atau sebelumnya sudah ada. Karena itu, pendidikan multikultural tidak mengenal batasan atau sekat-sekat sempit yang sering menjadi tembok tebal bagi interaksi sesama manusia;
Kedua, pendidikan multikultural mengembangkan seluruh potensi manusia, meliputi, potensi intelektual, sosial, moral, religius, ekonomi, potensi kesopanan dan budaya. Sebagai langkah awalnya adalah ketaatan terhadap nilai-nilai luhur kemanusiaan, penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang, penghargaan terhadap orang-orang yang berbeda dalam hal tingkatan ekonomi, aspirasi politik, agama, atau tradisi budaya.
Ketiga, pendidikan yang menghargai pluralitas dan heterogenitas. Pluralitas dan heterogenitas adalah sebuah keniscayaan ketika berada pada masyarakat sekarang ini. Dalam hal ini, pluralitas bukan hanya dipahami keragaman etnis dan suku, akan tetapi juga dipahami sebagai keragaman pemikiran, keragaman paradigma, keragaman paham, keragaman ekonomi, politik dan sebagainya. Sehingga tidak memberi kesempatan bagi masing-masing kelompok untuk mengklaim bahwa kelompoknya menjadi panutan bagi pihak lain. Dengan demikian, upaya pemaksaan tersebut tidak sejalan dengan nafas dan nilai pendidikan multikultural.
Keempat, pendidikan yang menghargai dan menjunjung tinggi keragaman budaya, etnis, suku dan agama. Penghormatan dan penghargaan seperti ini merupakan sikap yang sangat urgen untuk disosialisasikan. Sebab dengan kemajuan teknologi telekomunikasi, informasi dan transportasi telah melampaui batas-batas negara, sehingga tidak mungkin sebuah negara terisolasi dari pergaulan dunia. Dengan demikian, privilage dan privasi yang hanya memperhatikan kelompok tertentu menjadi tidak relevan. Bahkan bisa dikatakan “pembusukan manusia” oleh sebuah kelompok. 
Dalam konteks itu, pendidikan multikultural melihat masyarakat secara lebih luas. Berdasarkan pandangan dasar bahwa sikap "indiference" dan "Non-recognition" tidak hanya berakar dari ketimpangan struktur rasial, tetapi paradigma pendidikan multikultural mencakup subyek-subyek mengenai ketidakadilan, kemiskinan, penindasan dan keterbelakangan kelompok-kelompok minoritas dalam berbagai bidang: sosial, budaya, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Paradigma seperti ini akan mendorong tumbuhnya kajian-kajian tentang 'ethnic studies" untuk kemudian menemukan tempatnya dalam kurikulum pendidikan sejak dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Tujuan inti dari pembahasan tentang subyek ini adalah untuk mencapai pemberdayaan (empowerment) bagi kelompok-kelompok minoritas dan disadventaged.
Secara garis besar, paradigma pendidikan multikultural diharapkan dapat menghapus streotipe, sikap dan pandangan egoistik, individualistik dan eksklusif di kalangan anak didik. Sebaliknya, dia senantiasa dikondisikan ke arah tumbuhnya pandangan komprehensif terhadap sesama, yaitu sebuah pandangan yang mengakui bahwa keberadaan dirinya tidak bisa dipisahkan atau terintegrasi dengan lingkungan sekeliling yang realitasnya terdiri atas pluralitas etnis, rasionalisme, agama, budaya, dan kebutuhan. Oleh karena itu, cukup proporsional jika proses pendidikan multikultural diharapkan membantu para siswa dalam mengembangkan proses identifikasi (pengenalan) anak didik terhadap budaya, suku bangsa, dan masyarakat global. Pengenalan kebudayaan maksudnya anak dikenalkan dengan berbagai jenis tempat ibadah, lembaga kemasyarakatan dan sekolah. pengenalan suku bangsa artinya anak dilatih untuk bisa hidup sesuai dengan kemampuannya dan berperan positif sebagai salah seorang warga dari masyarakatnya. Sementara lewat pengenalan secara global diharapkan siswa memiliki sebuah pemahaman tentang bagaimana mereka bisa mengambil peran dalam percaturan kehidupan global yang dia hadapi.
2.      Urgensi Pendidikan Multikultur di Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa model pendidikan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pendidikan agama dan pendidikan nasional. Pendidikan yang ada sekarang ini cenderung menggunakan metode kajian yang bersifat dikotomis. Maksudnya, pendidikan agama berbeda dengan pendidikan nasional. Pendidikan agama lebih menekankan pada disiplin ilmu yang bersifat normatif, establish, dan jauh dari realitas kehidupan.
Sedangkan pendidikan nasional lebih cenderung pada akal atau inteligensi. Oleh karena itu, sangat sulit menemukan sebuah konsep pendidikan yang benar-benar komprehensif dan integral.
Salah satu faktor munculnya permasalahan itu adalah adanya pandangan yang berbeda tentang hakikat manusia. Kuatnya perbedaan pandangan terhadap manusia menyebabkan timbulnya perbedaan yang makin tajam dalam dataran teoritis, dan lebih tajam lagi pada taraf operasional. Fenomena tersebut, menjadi semakin nyata ketika para pengelola lembaga pendidikan memiliki sikap fanatisme yang sangat kuat, dan mereka beranggapan bahwa paradigmanya yang paling benar dan pihak yang lain salah, sehingga harus diluruskan.
Manusia dan pendidikan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Manusia sepanjang hidupnya melaksanakan pendidikan. Bila pendidikan bertujuan membina manusia yang utuh dalam semua segi kemanusiaannya, maka semua segi kehidupan manusia harus bersinggungan dengan dimensi spiritual (teologis), moralitas, sosialitas, emosionalitas, rasionalitas (intelektualitas), estetis dan fisik. Namun realitanya, proses pendidikan kita masih banyak menekannkan pada segi kognitf saja, apalagi hanya nilai-nilai ujian yang menjadi standar kelulusan, sehingga peserta didik tidak berkembang menjadi manusia yang utuh. Akibat selanjutnya akan terjadi beragam tindakan yang tidak baik seperti yang akhir-akhir ini terjadi: tawuran, perang, penghilangan etnis, ketidakadilan, kesenjangan ekonomi, korupsi, ketidakjujuran, dan sebagainya.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka keberadaan pendidikan multikultural sebagai strategi pendidikan yang diaplikasikan pada semua jenis mata pelajaran, dengan cara menggunakan perbedaan-perbedaan kultural yang ada pada siswa sangat diperlukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.      Pendidikan multikultural secara inheren sudah ada sejak bangsa Indonesia ada. Falsafah bangsa Indonesia adalah suka gotong royong, membantu, menghargai antara suku dan lainnya.
2.      Pendidikan multikultural memberikan secercah harapan dalam mengatasi berbagai gejolak masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini. Keberhasilan pendidikan dengan mengabaikan ideologi, nilai-nilai, budaya, kepercayaan dan agama yang dianut masing-masing suku dan etnis harus dibayar mahal dengan terjadinya berbagai gejolak dan pertentangan antar etnik dan suku. Salah satu penyebab munculnya gejolak seperti ini, adalah model pendidikan yang dikembangkan selama ini lebih mengarah pada pendidikan kognitif intelektual dan keahlian psikomotorik yang bersifat teknis semata. Padahal kedua ranah pendidikan ini lebih mengarah kepada keahlian yang lepas dari ideologi dan nilai-nilai yang ada dalam tradisi masyarakat, sehingga terkesan monolitik berupa nilai-nilai ilmiah akademis dan teknis empiris. Sementara menurut pendidikan multikultural, adalah pendidikan yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keyakinan, heterogenitas, pluralitas agama apapun aspeknya dalam masyarakat.
3.      Pendidikan multikultural menentang pendidikan yang berorientasi bisnis. Pendidikan yang diharapkan oleh bangsa Indonesia sebenarnya bukanlah pendidikan ketrampilan semata, melainkan pendidikan yang harus mengakomodir semua jenis kecerdasan, yang sering disebut kecerdasan ganda (multiple intelligence). Menurut Howard Gardner, kecerdasan ganda yang perlu dikembangkan secara seimbang adalah kecerdasan verbal linguistic, kecerdasan logika matematika, kecerdasan yang terkait dengan spasialRuang, kecerdasan fisik kinestetik, kecerdasan dalam bidang musik, kecerdasan yang terkait dengan lingkungan alam, kecerdasan interpersonal dan kecerdasan intrapersonal. Jadi, jika ketrampilan saja yang dikembangkan maka pendidikan itu jelas berorientasi bisnis.
4.      Pendidikan multikultural sebagai resistensi fanatisme yang mengarah pada jenis kekerasan. Kekerasan muncul ketika saluran perdamaian sudah tidak ada lagi.
Dengan demikian, pendidikan multikultural sekaligus untuk melatih dan membangun karakter siswa agar mampu bersikap demokratis, humanis, dan pluralis di lingkungan mereka.
3.      Relevansi Pendidikan Multikultural dengan upaya pencegahan radikalisme (deradikalisasi)
Radikalisme tumbuh tidak hanya dalam konteks keagamaan, tetapi juga dalam konteks lain. Salah satunya adalah radikalisme kedaerahan pada saat ini jauh lebih berbahaya bagi kehidupan kebangsaan dibanding radikalisme dalam konteks lain.
Sebab lain radikalisme ialah tumbuh pada kelompok-kelompok masyarakat yang terpinggirkan. Masyarakat yang merasa dizalimi negara. Bisa juga karena merasa bahwa sistem nilai yang sudah ada tidak lagi mampu menjawab perkembangan zaman sehingga menuntut adanya sistem nilai baru.
Radikalisme merupakan produk masyarakat. Salah satu bentuk radikalisme di indonesia ialah terjadinya konflik Ambon, Konflik Poso, pengeboman di malam natal, pengeboman dimana-mana. Ada bom buku, segala macamnya termasuk masalah Ahmadiyah di Ciketing dan Cikesik. Bentuk ini terkait dengan kasus yang marak terjadi di lingkungan sekitar saat ini, yakni kasus Terorisme. Masih mengenai terorisme, bentuk semacam ini berawal dari kefanatikan kaum tertentu hingga dikait-kaitkan dengan berbagai aksi kekerasan di Indonesia.
Bentuk radikalisme dalam konteks kedaerahan seperti yang dijelaskan di atas, merupakan salah satu yang dipicu oleh otonomi daerah. Walaupun sebenarnya otonomi daerah itu sebagai perwujudan demokrasi, tetapi karena lemahnya revitalisasi nilai-nilai kebangsaan, akhirnya malah berkembang dalam bentuk radikalisme.
Untuk mencegah merebaknya radikalisme, hal utama yang harus di perhatikan ialah melakukan revitalisasi Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara. Kelompok-kelompok intelektual harus melakukan upaya revitalisasi ini untuk menyelamatkan keindonesiaan. Polri menerapkan dua cara dalam menanggulangi radikalisme dengan pendekatan anti kekerasan dan pendekatan yang tegas dan keras melalui penegakan hukum.
Mengenai radikalisme yang di sebabkan fanatisme masyarakat dalam menjalankan ibadahnya, Nur Hidayat (dalam Mahamel, 2011) mengatakan radikalisme terjadi karena umat Islam tidak mengerti akan keislamannya. Ia mengatakan, Inti daripada Islam itu adalah penegakan keadilan dan kebenaran titik. Ketika kita berbicara orang kafir, sebetulnya yang disebut dengan orang kafir itu adalah orang zalim. Al Quran memerintahkan berperang adalah dalam rangka penegakan kebenaran dan keadilan melawan penindasan. Bahwa tidak akan mungkin radikalisme ini dihadapi dengan kekerasan. Tegakkan saja keadilan dan hukum, ada kemakmuran, maka tidak mungkin ada kekerasan.
Antisipasi mengenai Terorisme, Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Achmad Satori Ismail menyerukan agar adanya penanaman akidah Islam secara benar pada generasi muda Muslim di Indonesia. Langkah ini merupakan salah satu upaya preventif agar generasi muda Islam tidak terpikat pada pesona radikalisme dan terorisme. Semua pihak harusnya bisa berperan serta untuk memberikan penanaman akidah yang lurus, benar, tidak ekstrem, dan menempatkan bahwa Islam itu adalah rahmatan lil alamin.
Untuk itu dipandang sangat penting memberikan porsi pendidikan multikultural sebagai wacana baru dalam sistem pendidikan di Indonesia terutama agar peserta didik memiliki kepekaan dalam menghadapi gejala-gejala dan masalah-masalah sosial yang berakar pada perbedaan kerena suku, ras, agama dan tata nilai yang terjadi pada lingkungan masyarakatnya. Jadi sangatlah jelas bahwa pendidikan multikultur dan upaya pencegahan konflik sosial dan radikalisme itu memiliki relevansi. Pendidikan multikultur dianggap bisa menjadi senjata mutakhir untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul karena pertentangan/perbedaan tersebut.
4.      Implementasi Pendidikan Multikultur untuk Mencegah Bahaya Radikalisme
Pendidikan multikultural sebagai wacana baru di Indonesia dapat diimplementasikan tidak hanya melalui pendidikan formal namun juga dapat dimplementasikan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam keluarga. Dalam pendidikan formal pendidikan multikultural ini dapat diintegrasikan dalam sistem pendidikan melalui kurikulum mulai Pendidikan Usia Dini, SD, SLTP, SMU maupun Perguruan Tinggi. Sebagai wacana baru, Pendidikan Multikultural ini tidak harus dirancang khusus sebagai muatan substansi tersendiri, namun dapat diintegrasikan dalam kurikulum yang sudah ada tentu saja melalui bahan ajar atau model pembelajaran yang paling memungkinkan diterapkannya pendidikan multikultural ini. Di Perguruan Tinggi misalnya, dari segi substansi, pendidikan multikultural ini dapat dinitegrasikan dalam kurikulum yang berperspektif multikultural, misalnya melalui mata kuliah umum seperti Kewarganegaraan, ISBD,Agama dan Bahasa. Demikian juga pada tingkat sekolah Usia Dini dapat diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan misalnya dalam Out Bond Program, dan pada tingkat SD, SLTP maupun Sekolah menengah pendidikan multikultural ini dapat diintegrasikan dalam bahan ajar seperti PPKn, Agama, Sosiologi dan Antropologi, dan dapat melalui model pembelajaran yang lain seperti melalui kelompok diskusi, kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.
Dalam Pendidikan non formal wacana ini dapat disosialisasikan melalui pelatihan-pelatihan dengan model pembelajaran yang responsive multikultural dengan mengedepankan penghormatan terhadap perbedaan baik ras suku, maupun agama antar anggota masyarakat.
Tak kalah penting wacana pendidikan multikultural ini dapat diimplementasikan dalam lingkup keluarga. Di mana keluarga sebagai institusi sosial terkecil dalam masyarakat, merupakan media pembelajaran yang paling efektif dalam proses internalisasi dan transformasi nilai, serta sosialisasi terhadap anggota keluarga. Peran orangtua dalam menanamkan nilai-nilai yang lebih responsive multikultural dengan mengedepankan penghormatan dan pengakuan terhadap perbedaan yang ada di sekitar lingkungannya (agama, ras, golongan) terhadap anak atau anggota keluarga yang lain merupakan cara yang paling efektif dan elegan untuk mendukung terciptanya sistem sosial yang lebih berkeadilan.
                                            
                                  














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan Multikultur merupakan salah satu upaya menciptakan harmonisasi dalam perbedaan yang ada melalui bidang pendidikan. Pendidikan multikultur sangat penting untuk menjaga stabilitas bangsa dari kemungkinan adanya pertentangan akibat perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Pendidikan multikultur juga dianggap sebagai senjata mutakhir untuk mencegah timbulnya radikalisme dan konflik sosial karena nilai-nilai dalam pendidikan multikultur sangat relevan untuk bisa menyatukan setiap perbedaan.
B.     Saran
Kami bangga bisa menulis makalah ini dan kami berharap makalah ini bisa menjadi referensi bagi pembaca mengenai pendidikan multikultur di Indonesia. Dan kami lebih senang jika pembaca dapat memberikan kritik dan saran agar makalah yang kami tulis selanjutnya bisa lebih baik lagi.



















DAFTAR PUSTAKA

Salamah, Husniyatus. “Pendidikan Multikultur: Upaya Membangun Keberagaman Inklusif di

Dariyanto, Feri. “Pendidikan Multikultural”. 18 Desember 2011.

 



TUGAS
MATA KULIAH METODOLOGI PENELITAN DESKRIPTIF
Tinjauan Pustaka dan Metode Penelitian
Judul Penelitian :
“PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN
PENDIDIKAN NON FORMAL DI DESA BOYOTELUK”

Logo_UNNES_2015_Hitam_Putih.jpeg
Disusun Oleh : Arif Aji Fadilah (1201415056)



UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2017



TINJAUAN PUSTAKA
1.      Peran Tokoh Masyarakat
Menurut Soekanto (2009:212-213) peran adalah proses dinamis kedudukan (status).  Apabila sesorang melaksanakan hak dan kewajibannya berarti dia menjalankan suatu peranan. Sedangkan menurut Merton (dalam Raho 2007:67) peran didefinisikan sebagai pola tingkah laku yang diharapkan masyarakat dari orang yang menduduki status tertentu. Dari pengertian beberapa ahli tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa peran merupakan tingkah laku dari proses dinamis yang diharapkan oleh masyarakat terhadap orang yang memiliki kedudukan/status.
Dalam kajian sosiologi Tokoh masyarakat adalah orang yang memiliki pengaruh kuat kepada warga masyarakat. Pengaruh itu berupa dipatuhinya perintah atau anjuran mereka oleh orang-orang disekitarnya. Seseorang yang menjadi tokoh masyarakat bisa didapatkan dengan cara formal atau informal. Seseorang bisa memperoleh status jabatan tokoh masyarakat bila memenuhi berbagai macam syarat kualifikasi tertentu. Mereka memiliki kekuasaan dan wewenang tertentu dalam lingkup wilayahnya.
Dalam Kajian Hukum Indonesia, ada beberapa definisi mengenai tokoh masyarakat yang penting untuk diketahui. Tokoh Masyarakat (1) adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Protokol). Tokoh Masyarakat (2) ialah pimpinan informal masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian. (Pasal 39 Angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Dari beberapa pengertian tentang tokoh masyarakat diatas dapat disimpulkan bahwa tokoh masyarakat merupakan orang yang memiliki pengaruh kuat pada masyarakat baik karena kedudukan sosial dan jabatan funsionalnya maupun karena sikap yang ditunjukkan pada masyarakat bisa menjadi teladan/panutan sehingga dihormati masyarakat.
Tokoh masyarakat secara garis besar dibagi menjadi dua jenis yaitu tokoh masyarakat formal dan tokoh masyarakat informal. Tokoh masyarakat formal yaitu tokoh yang memperoleh status ketokohannya melalui tahapan pengangkatan secara formal oleh suatu organisasi baik organisasi non-pemerintahan maupun pemerintah. Beberapa tokoh formal bisa diketahui dengan jelas melalui jabatan mereka dalam struktur organisasi massa (organisasi sosial, partai) atau organisasi pemerintahan dan lain-lain). Setiap pejabat dalam struktur pemerintahan negara dimulai dari ketua rukun tetangga, rukun warga, kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati, gubernur, hingga presiden merupakan permisalan - permisalan tokoh masyarakat formal atau resmi di bidang pemerintahan. 
Sedangkan tokoh masyarakat informal yaitu tokoh yang mendapatkan ketokohannya berdasarkan pengakuan masyarakat, walaupun tidak melalui upacara pengangkatan resmi. kualifikasi terhadap tokoh informal berdasarkan subjektivitas warga masyarakat yang menilai orang itu layak dan pantas ditokohkan. Tokoh informal biasanya berada di kalangan kumpulan komunitas agama, Misalnya para pendeta, kyai.
Baik tokoh masyarakat formal maupun informal keduanya memiliki kesamaan yaitu berada didalam masyarakat itu sendiri dan dihormati oleh masyarakat sebagai bukti menaruh perhatian pada tokoh masyarakat itu.
Peran tokoh masyarakat menurut BKKBN (2008) ada berbagai macam. Yang pertama Sebagai Penyuluh, tokoh masyarakat berperan mengkomunikasikan, mengajak, dan menyampaikan gagasan-gagasan positif untuk membangun masyarakat.Kedua Sebagai Penggerak tokoh masyarakat berperan mengajak, mengkoordinasikan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan agar masyarakat sadar bahwa pembangunan masyarakat itu penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sendiri. Ketiga  Sebagai Motivator tokoh masyarakat berperan mendorong masyarakat dgn cara persuasif atau membujuk agar masyarakat peduli terhadap lingkungannya dan sadar untuk membangun sebagai wujud tanggung jawabnya secara pribadi, keluarga maupun bangsa. Keempat Sebagai Fasilitator tokoh masyarakat berperan memberikan kemudahan-kemudahan pada masyarakat serta membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam upaya pembangunan masyarakat. Kelima Sebagai Katalisator tokoh masyarakat berperan menjadi Penghubung antara masyarakat dengan sumber-sumber yang dapat dijadikan potensi untuk membangun masyarakat. Keenam Sebagai Teladan tokoh masyarakat berperan menjadi panutan/cerminan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan positif yang dapat membangun masyarakat.

2.      Pembangunan Pendidikan Non Formal
Menurut Siagian (1994) pembangunan merupakan suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa,negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa “nation building”. Sedangkan menurut Alexander (1994) Pembangunan “development” ialah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan dan budaya. Dari pendapat para ahli tersebut dapat diketahui bahwa Pembangunan merupakan usaha sadar menuju modernitas yang mencakup seluruh sistem sosial.
Pendapat para pakar mengenai definisi pendidikan non formal cukup bervariasi. Philip H.Coombs (dalam soelaman Joesoef 1992:50) berpendapat bahwa pendidikan luar sekolah adalah semua kegiatan pendidikan yang terorganisasi, sistematis dan dilaksanakan di luar sistem pendidikan formal, yang menghasilkan tipe-tipe belajar yang dikehendaki oleh kelompok orang dewasa maupun anak-anak. Soelaman Joesoef (1992:51) juga berpendapat pendidikan non formal adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh informasi, pngetahuan latihan maupun bimbingan sesuai dengan tingkat usia dan kebutuhan hidup dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta-peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarga, pekerjaan, masyarakat dan negaranya.
Jadi dapat dikatakan bahwa pendidikan non formal merupakan semua jenis kegiatan  yang di dalamnya terdapat interaksi antara warga belajar dan pengajar yang tujuannya untuk mengembangkan tingkat keterampilan dan sikap-sikap yang dapat diperoleh diluar sistem persekolahan.
3.      Desa
Etimologi istilah “desa” berasal dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti “tanah kelahiran”. Istilah ini telah ada sejak tahun 1114 ketika Nusantara masih terdiri dari beberapa kerajaan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi desa menurut berbagai ahli pun cukup banyak diantanya menurut R. Bintaro (1968:95) , desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomipolitik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Selain itu P.J Bournen (1971:19) juga mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi desa, ia menjelaskan bahwa desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya usaha-usaha yang dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
Dari berbagai pendapat para tokoh ahli tersebut dapat ditarik satu kesimpulan bahwa desa merupakan perwujudan kondisi geografi, ekonomi, politik dan kultural yang didalmnya terdapat kehidupan banyak orang yang disatukan oleh kaidah-kaidah sosial.