Selasa, 01 Agustus 2017

TUGAS
MATA KULIAH METODOLOGI PENELITAN DESKRIPTIF
Tinjauan Pustaka dan Metode Penelitian
Judul Penelitian :
“PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN
PENDIDIKAN NON FORMAL DI DESA BOYOTELUK”

Logo_UNNES_2015_Hitam_Putih.jpeg
Disusun Oleh : Arif Aji Fadilah (1201415056)



UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2017



TINJAUAN PUSTAKA
1.      Peran Tokoh Masyarakat
Menurut Soekanto (2009:212-213) peran adalah proses dinamis kedudukan (status).  Apabila sesorang melaksanakan hak dan kewajibannya berarti dia menjalankan suatu peranan. Sedangkan menurut Merton (dalam Raho 2007:67) peran didefinisikan sebagai pola tingkah laku yang diharapkan masyarakat dari orang yang menduduki status tertentu. Dari pengertian beberapa ahli tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa peran merupakan tingkah laku dari proses dinamis yang diharapkan oleh masyarakat terhadap orang yang memiliki kedudukan/status.
Dalam kajian sosiologi Tokoh masyarakat adalah orang yang memiliki pengaruh kuat kepada warga masyarakat. Pengaruh itu berupa dipatuhinya perintah atau anjuran mereka oleh orang-orang disekitarnya. Seseorang yang menjadi tokoh masyarakat bisa didapatkan dengan cara formal atau informal. Seseorang bisa memperoleh status jabatan tokoh masyarakat bila memenuhi berbagai macam syarat kualifikasi tertentu. Mereka memiliki kekuasaan dan wewenang tertentu dalam lingkup wilayahnya.
Dalam Kajian Hukum Indonesia, ada beberapa definisi mengenai tokoh masyarakat yang penting untuk diketahui. Tokoh Masyarakat (1) adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Protokol). Tokoh Masyarakat (2) ialah pimpinan informal masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian. (Pasal 39 Angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Dari beberapa pengertian tentang tokoh masyarakat diatas dapat disimpulkan bahwa tokoh masyarakat merupakan orang yang memiliki pengaruh kuat pada masyarakat baik karena kedudukan sosial dan jabatan funsionalnya maupun karena sikap yang ditunjukkan pada masyarakat bisa menjadi teladan/panutan sehingga dihormati masyarakat.
Tokoh masyarakat secara garis besar dibagi menjadi dua jenis yaitu tokoh masyarakat formal dan tokoh masyarakat informal. Tokoh masyarakat formal yaitu tokoh yang memperoleh status ketokohannya melalui tahapan pengangkatan secara formal oleh suatu organisasi baik organisasi non-pemerintahan maupun pemerintah. Beberapa tokoh formal bisa diketahui dengan jelas melalui jabatan mereka dalam struktur organisasi massa (organisasi sosial, partai) atau organisasi pemerintahan dan lain-lain). Setiap pejabat dalam struktur pemerintahan negara dimulai dari ketua rukun tetangga, rukun warga, kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati, gubernur, hingga presiden merupakan permisalan - permisalan tokoh masyarakat formal atau resmi di bidang pemerintahan. 
Sedangkan tokoh masyarakat informal yaitu tokoh yang mendapatkan ketokohannya berdasarkan pengakuan masyarakat, walaupun tidak melalui upacara pengangkatan resmi. kualifikasi terhadap tokoh informal berdasarkan subjektivitas warga masyarakat yang menilai orang itu layak dan pantas ditokohkan. Tokoh informal biasanya berada di kalangan kumpulan komunitas agama, Misalnya para pendeta, kyai.
Baik tokoh masyarakat formal maupun informal keduanya memiliki kesamaan yaitu berada didalam masyarakat itu sendiri dan dihormati oleh masyarakat sebagai bukti menaruh perhatian pada tokoh masyarakat itu.
Peran tokoh masyarakat menurut BKKBN (2008) ada berbagai macam. Yang pertama Sebagai Penyuluh, tokoh masyarakat berperan mengkomunikasikan, mengajak, dan menyampaikan gagasan-gagasan positif untuk membangun masyarakat.Kedua Sebagai Penggerak tokoh masyarakat berperan mengajak, mengkoordinasikan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan agar masyarakat sadar bahwa pembangunan masyarakat itu penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sendiri. Ketiga  Sebagai Motivator tokoh masyarakat berperan mendorong masyarakat dgn cara persuasif atau membujuk agar masyarakat peduli terhadap lingkungannya dan sadar untuk membangun sebagai wujud tanggung jawabnya secara pribadi, keluarga maupun bangsa. Keempat Sebagai Fasilitator tokoh masyarakat berperan memberikan kemudahan-kemudahan pada masyarakat serta membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam upaya pembangunan masyarakat. Kelima Sebagai Katalisator tokoh masyarakat berperan menjadi Penghubung antara masyarakat dengan sumber-sumber yang dapat dijadikan potensi untuk membangun masyarakat. Keenam Sebagai Teladan tokoh masyarakat berperan menjadi panutan/cerminan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan positif yang dapat membangun masyarakat.

2.      Pembangunan Pendidikan Non Formal
Menurut Siagian (1994) pembangunan merupakan suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa,negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa “nation building”. Sedangkan menurut Alexander (1994) Pembangunan “development” ialah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan dan budaya. Dari pendapat para ahli tersebut dapat diketahui bahwa Pembangunan merupakan usaha sadar menuju modernitas yang mencakup seluruh sistem sosial.
Pendapat para pakar mengenai definisi pendidikan non formal cukup bervariasi. Philip H.Coombs (dalam soelaman Joesoef 1992:50) berpendapat bahwa pendidikan luar sekolah adalah semua kegiatan pendidikan yang terorganisasi, sistematis dan dilaksanakan di luar sistem pendidikan formal, yang menghasilkan tipe-tipe belajar yang dikehendaki oleh kelompok orang dewasa maupun anak-anak. Soelaman Joesoef (1992:51) juga berpendapat pendidikan non formal adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh informasi, pngetahuan latihan maupun bimbingan sesuai dengan tingkat usia dan kebutuhan hidup dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta-peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarga, pekerjaan, masyarakat dan negaranya.
Jadi dapat dikatakan bahwa pendidikan non formal merupakan semua jenis kegiatan  yang di dalamnya terdapat interaksi antara warga belajar dan pengajar yang tujuannya untuk mengembangkan tingkat keterampilan dan sikap-sikap yang dapat diperoleh diluar sistem persekolahan.
3.      Desa
Etimologi istilah “desa” berasal dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti “tanah kelahiran”. Istilah ini telah ada sejak tahun 1114 ketika Nusantara masih terdiri dari beberapa kerajaan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi desa menurut berbagai ahli pun cukup banyak diantanya menurut R. Bintaro (1968:95) , desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomipolitik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Selain itu P.J Bournen (1971:19) juga mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi desa, ia menjelaskan bahwa desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya usaha-usaha yang dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
Dari berbagai pendapat para tokoh ahli tersebut dapat ditarik satu kesimpulan bahwa desa merupakan perwujudan kondisi geografi, ekonomi, politik dan kultural yang didalmnya terdapat kehidupan banyak orang yang disatukan oleh kaidah-kaidah sosial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar