TUGAS
MATA
KULIAH METODOLOGI PENELITAN DESKRIPTIF
Tinjauan
Pustaka dan Metode Penelitian
Judul
Penelitian :
“PERAN
TOKOH MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN
PENDIDIKAN
NON FORMAL DI DESA BOYOTELUK”

Disusun
Oleh : Arif Aji Fadilah (1201415056)
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2017
TINJAUAN
PUSTAKA
1. Peran Tokoh Masyarakat
Menurut
Soekanto (2009:212-213) peran adalah proses dinamis kedudukan (status). Apabila sesorang melaksanakan hak dan
kewajibannya berarti dia menjalankan suatu peranan. Sedangkan menurut Merton
(dalam Raho 2007:67) peran didefinisikan sebagai pola tingkah laku yang
diharapkan masyarakat dari orang yang menduduki status tertentu. Dari
pengertian beberapa ahli tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa peran
merupakan tingkah laku dari proses dinamis yang diharapkan oleh masyarakat
terhadap orang yang memiliki kedudukan/status.
Dalam
kajian sosiologi Tokoh masyarakat adalah orang yang
memiliki pengaruh kuat kepada warga masyarakat. Pengaruh itu berupa dipatuhinya
perintah atau anjuran mereka oleh orang-orang disekitarnya. Seseorang yang
menjadi tokoh masyarakat bisa didapatkan dengan cara formal atau informal.
Seseorang bisa memperoleh status jabatan tokoh masyarakat bila memenuhi
berbagai macam syarat kualifikasi tertentu. Mereka memiliki kekuasaan dan
wewenang tertentu dalam lingkup wilayahnya.
Dalam Kajian Hukum Indonesia, ada
beberapa definisi mengenai tokoh masyarakat yang penting untuk diketahui. Tokoh
Masyarakat (1) adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima
kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 8
Tahun 1987 Tentang Protokol). Tokoh Masyarakat (2) ialah pimpinan informal masyarakat
yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian. (Pasal 39 Angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Dari beberapa pengertian tentang tokoh masyarakat diatas
dapat disimpulkan bahwa tokoh masyarakat merupakan orang yang memiliki pengaruh
kuat pada masyarakat baik karena kedudukan sosial dan jabatan funsionalnya
maupun karena sikap yang ditunjukkan pada masyarakat bisa menjadi
teladan/panutan sehingga dihormati masyarakat.
Tokoh masyarakat secara garis besar dibagi menjadi dua jenis
yaitu tokoh masyarakat formal dan tokoh masyarakat informal. Tokoh masyarakat
formal yaitu tokoh yang memperoleh status ketokohannya melalui
tahapan pengangkatan secara formal oleh suatu organisasi baik organisasi
non-pemerintahan maupun pemerintah. Beberapa tokoh formal bisa diketahui dengan
jelas melalui jabatan mereka dalam struktur organisasi massa (organisasi
sosial, partai) atau organisasi pemerintahan dan lain-lain). Setiap pejabat
dalam struktur pemerintahan negara dimulai dari ketua rukun tetangga, rukun
warga, kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati, gubernur, hingga presiden
merupakan permisalan - permisalan tokoh masyarakat formal atau resmi di bidang
pemerintahan.
Sedangkan tokoh masyarakat informal yaitu tokoh yang mendapatkan
ketokohannya berdasarkan pengakuan masyarakat, walaupun tidak melalui upacara
pengangkatan resmi. kualifikasi terhadap tokoh informal berdasarkan
subjektivitas warga masyarakat yang menilai orang itu layak dan pantas
ditokohkan. Tokoh informal biasanya berada di kalangan kumpulan komunitas
agama, Misalnya para pendeta, kyai.
Baik tokoh masyarakat formal maupun informal keduanya memiliki kesamaan
yaitu berada didalam masyarakat itu sendiri dan dihormati oleh masyarakat sebagai
bukti menaruh perhatian pada tokoh masyarakat itu.
Peran tokoh masyarakat menurut BKKBN (2008) ada berbagai macam. Yang
pertama Sebagai
Penyuluh, tokoh masyarakat berperan mengkomunikasikan, mengajak, dan
menyampaikan gagasan-gagasan positif untuk membangun masyarakat.Kedua Sebagai
Penggerak tokoh masyarakat berperan mengajak, mengkoordinasikan, dan
meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan agar masyarakat sadar bahwa
pembangunan masyarakat itu penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sendiri. Ketiga Sebagai Motivator tokoh
masyarakat berperan mendorong masyarakat dgn cara persuasif atau membujuk agar
masyarakat peduli terhadap lingkungannya dan sadar untuk membangun sebagai
wujud tanggung jawabnya secara pribadi, keluarga maupun bangsa. Keempat Sebagai
Fasilitator tokoh masyarakat berperan memberikan kemudahan-kemudahan pada
masyarakat serta membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam
upaya pembangunan masyarakat. Kelima Sebagai Katalisator tokoh masyarakat
berperan menjadi Penghubung antara masyarakat dengan sumber-sumber yang dapat
dijadikan potensi untuk membangun masyarakat. Keenam Sebagai Teladan tokoh
masyarakat berperan menjadi panutan/cerminan masyarakat melalui
kegiatan-kegiatan positif yang dapat membangun masyarakat.
2. Pembangunan Pendidikan Non Formal
Menurut
Siagian (1994) pembangunan merupakan suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang
berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa,negara dan pemerintah
menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa “nation building”. Sedangkan
menurut Alexander (1994) Pembangunan “development” ialah proses perubahan yang
mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur,
pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan dan budaya. Dari pendapat
para ahli tersebut dapat diketahui bahwa Pembangunan merupakan usaha sadar
menuju modernitas yang mencakup seluruh sistem sosial.
Pendapat
para pakar mengenai definisi pendidikan non formal cukup bervariasi. Philip
H.Coombs (dalam soelaman Joesoef 1992:50) berpendapat bahwa pendidikan luar
sekolah adalah semua kegiatan pendidikan yang terorganisasi, sistematis dan
dilaksanakan di luar sistem pendidikan formal, yang menghasilkan tipe-tipe
belajar yang dikehendaki oleh kelompok orang dewasa maupun anak-anak. Soelaman
Joesoef (1992:51) juga berpendapat pendidikan non formal adalah setiap
kesempatan dimana terdapat komunikasi yang terarah di luar sekolah dan
seseorang memperoleh informasi, pngetahuan latihan maupun bimbingan sesuai
dengan tingkat usia dan kebutuhan hidup dengan tujuan mengembangkan tingkat
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi
peserta-peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarga, pekerjaan,
masyarakat dan negaranya.
Jadi
dapat dikatakan bahwa pendidikan non formal merupakan semua jenis kegiatan yang di dalamnya terdapat interaksi antara
warga belajar dan pengajar yang tujuannya untuk mengembangkan tingkat
keterampilan dan sikap-sikap yang dapat diperoleh diluar sistem persekolahan.
3. Desa
Etimologi
istilah “desa” berasal dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti
“tanah kelahiran”. Istilah ini telah ada sejak tahun 1114 ketika Nusantara
masih terdiri dari beberapa kerajaan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Definisi
desa menurut berbagai ahli pun cukup banyak diantanya menurut R. Bintaro
(1968:95) , desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang
terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik
dengan daerah lain. Selain itu P.J Bournen (1971:19) juga mengungkapkan
pendapatnya mengenai definisi desa, ia menjelaskan bahwa desa adalah salah satu
bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir
semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari
pertanian, perikanan dan sebagainya usaha-usaha yang dipengaruhi oleh hukum dan
kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu banyak ikatan-ikatan keluarga yang
rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
Dari
berbagai pendapat para tokoh ahli tersebut dapat ditarik satu kesimpulan bahwa
desa merupakan perwujudan kondisi geografi, ekonomi, politik dan kultural yang
didalmnya terdapat kehidupan banyak orang yang disatukan oleh kaidah-kaidah
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar