MAKALAH
PENDIDIKAN
MULTIKULTURAL
“Pendidikan
Multikultural Pencegah Konflik Sosial dan Radikalisme”
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Multikultural

Disusun
Oleh :
Arif
Aji Fadilah
1201415056
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Makalah yang kami buat mengenai Pendidikan Multikultural Pencegah
Konflik Sosial dan Radikalisme
Kami
berharap melalui Makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan dan
pengetahuan bagi pembaca. Dan kami menyadari bahwa di dalam penyususnan Makalah
ini terdapat kekurangan baik di dalam tata bahasa maupun isinya.
Semoga
Makalah ini dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila ada kesalahan kata. Dan mohon kritik saran demi perbaikan makalah
kami selanjutnya.
Semarang,
Juni 2017
DAFTAR
ISI
HALAMAN
SAMPUL...............................................................................
KATA
PENGANTAR ...............................................................................
ii
DAFTAR
ISI ..............................................................................................
iii
BAB I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 2
C. Tujuan
.............................................................................................. 2
BAB II.
PEMBAHASAN
1. Memahami Pendidikan Multikultur................................................. 3
2. Urgensi Pendidikan Multikultur di Indonesia................................. 6
3. Relevansi Pendidikan Multikultural dengan upaya
Pencegahan radikalisme (deradikalisasi).......................................... 7
4.
Implementasi
Pendidikan Multikultur untuk Mencegah
Bahaya Radikalisme......................................................................... 9
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan ...............................................................................
11
B. Saran .........................................................................................
11
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................
12
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Indonesia yang merupakan negara multikultur
terbesar di dunia. Dimana Indonesia memiliki lebih dari 350 suku, dan lebih
dari 700 bahasa, serta 6 agama yang diakui menjadikan Indonesia kaya akan
keanekaraman. Keragaman tersebut sejatinya merupakan anugerah tuhan kepada
bangsa kita. Dan sudah sepatutnya dapat kita pertahankan dan kita jaga anugerah
tuhan tersebut agar anak cucu kita dapat merasakan indahnya keberagaman
Indonesia ini.
Namun akhir-akhir ini Indonesia sedang
mengalami krisis toleransi, baik itu suku, ras, maupun agama. Orang-orang lebih
mengutamakan kepentingan pribadi dan golongannya masing-masing. Mereka
menganggap bahwa golongannya lebih unggul dari yang lain. Bahkan untuk
membuktikan golongannya lebih unggul dari yang lain ada yang sampai melanggar
hak-hak orang lain. Sehingga golongan lain merasa terdiskriminasi. Hal ini yang
menjadikan adannya pertentangan antar golongan.
Pertentangan antar golongan yang terjadi
berlarut-larut akan menjadikan dengan
mudah tumbuhnya golongan-golongan yang inteloran terhadap norma-norma yang ada
di masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan golongan-golongan yang
mengedepankan tindakan kekerasan dapat tumbuh dalam kondisi seperti ini.
Pendidikan multikultur yang sudah dikenal sejak
dulu oleh berbagai bangsa sebenarnya sudah diterapkan oleh Indonesia sejak
lama. Dan dari berbagai pengalaman yang telah dilalui bangsa Indonesia
pendidikan multikultur dirasakan sangat cocok diterapkan pada negara
multikultural seperti di Indonesia ini.
Oleh sebab itu pendidikan multikultural sebagai
salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan dan situasi negara
yang aman dan kondusif melalui bidang pendidikan, sangatlah penting untuk tetap
di pertahankan serta dikembangkan. Agar stabilitas bangsa tetap terjaga dan kemajuan
bangsa siap untuk disongsong.
2. Rumusan Masalah
Ø Bagaimana
relevansi pendidikan multikultural dengan upaya mencegah konflik sosial dan
radikalisme?
3. Tujuan
Ø Mengetahui relevansi antara pendidikan multikultural
dengan upaya mencegah konflik sosial dan radikalisme.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Memahami
Pendidikan Multikultur
Akar pendidikan
multikultural, berasal dari perhatian seorang pakar pendidikan Amerika Serikat
Prudence Crandall (18-3-1890) yang secara intensif menyebarkan pandangan tentang
arti penting latar belakang peserta didik, baik ditinjau dari aspek budaya,
etnis, dan agamanya. Pendidikan yang memperhatikan secara sungguh-sungguh latar
belakang peserta didik merupakan cikal bakal bagi munculnya pendidikan
multikultural.
Secara etimologi istilah
pendidikan multikultural terdiri dari dua term, yaitu pendidikan dan
multikultural. Pendidikan berarti proses pengembangan sikap dan tata laku
seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan melalui pengajaran, pelatihan,
proses dan cara mendidik. Dan multikultural diartikan sebagai keragaman
kebudayaan, aneka kesopanan.
Sedangkan secara
terminologi, pendidikan multikultural berarti proses pengembangan seluruh
potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekwensi
keragaman budaya, etnis, suku dan aliran (agama). Pengertian seperti ini
mempunyai implikasi yang sangat luas dalam pendidikan, karena pendidikan
dipahami sebagai proses tanpa akhir atau proses sepanjang hayat. Dengan
demikian, pendidikan multikultural menghendaki penghormatan dan penghargaan
setinggi-tingginya terhadap harkat dan martabat manusia.
Konsep pendidikan
multikultural dalam perjalanannya menyebar luas ke kawasan di luar AS khususnya
di negara-negara yang memiliki keragaman etnis, rasionalisme, agama dan budaya
seperti di Indonesia. Sedangkan wacana tentang pendidikan multikultural,
secara sederhana dapat didefenisikan sebagai "pendidikan untuk/tentang
keragaman kebudayaan dalam meresponi perubahan demografis dan kultural lingkungan
masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan".
Hal ini sejalan dengan
pendapat Paulo Freire, pendidikan bukan merupakan "menara gading"
yang berusaha menjauhi realitas sosial dan budaya. Pendidikan menurutnya, harus
mampu menciptakan tatanan masyarakat yang terdidik dan berpendidikan, bukan
sebuah masyarakat yang hanya mengagungkan prestise sosial sebagai akibat
kekayaan dan kemakmuran yang dialaminya. Pendidikan multikultural
(multicultural education) merupakan respon terhadap perkembangan keragaman
populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. Dan
secara luas pendidikan multikultural itu mencakup seluruh siswa tanpa
membedakan kelompok-kelompoknya seperti gender, etnik, ras, budaya, strata
sosial dan agama.
Selanjutnya James
Bank, -salah seorang pioner dari pendidikan multikultural dan telah
membumikan konsep pendidikan multikultural menjadi ide persamaan pendidikan-
mengatakan bahwa substansi pendidikan multikultural adalah pendidikan untuk
kebebasan (as education for freedom) sekaligus sebagai penyebarluasan gerakan
inklusif dalam rangka mempererat hubungan antar sesama (as inclusive and
cementing movement).
Mengenai fokus pendidikan
multikultural, Tilaar mengungkapkan bahwa dalam program pendidikan
multikultural, fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial,
agama dan kultural domain atau mainstream. Fokus seperti ini pernah menjadi
tekanan pada pendidikan interkultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan
toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terhadap
budaya mainstream yang dominan, yang pada akhirnya menyebabkan orang-orang dari
kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream. Pendidikan
multikultural sebenarnya merupakan sikap "peduli" dan mau mengerti
(difference), atau "politics of recognition" politik pengakuan
terhadap orang-orang dari kelompok minoritas.
Melihat dan memperhatikan
pengertian pendidikan multikultural di atas, dapat diambil beberapa pemahaman,
antara lain; pertama,pendidikan
multikultural merupakan sebuah proses pengembangan yang berusaha meningkatkan
sesuatu yang sejak awal atau sebelumnya sudah ada. Karena itu, pendidikan
multikultural tidak mengenal batasan atau sekat-sekat sempit yang sering
menjadi tembok tebal bagi interaksi sesama manusia;
Kedua,
pendidikan multikultural mengembangkan seluruh potensi manusia, meliputi,
potensi intelektual, sosial, moral, religius, ekonomi, potensi kesopanan dan
budaya. Sebagai langkah awalnya adalah ketaatan terhadap nilai-nilai luhur
kemanusiaan, penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang, penghargaan
terhadap orang-orang yang berbeda dalam hal tingkatan ekonomi, aspirasi
politik, agama, atau tradisi budaya.
Ketiga, pendidikan yang menghargai pluralitas
dan heterogenitas. Pluralitas dan heterogenitas adalah sebuah keniscayaan
ketika berada pada masyarakat sekarang ini. Dalam hal ini, pluralitas bukan
hanya dipahami keragaman etnis dan suku, akan tetapi juga dipahami sebagai
keragaman pemikiran, keragaman paradigma, keragaman paham, keragaman ekonomi,
politik dan sebagainya. Sehingga tidak memberi kesempatan bagi masing-masing
kelompok untuk mengklaim bahwa kelompoknya menjadi panutan bagi pihak lain.
Dengan demikian, upaya pemaksaan tersebut tidak sejalan dengan nafas dan nilai
pendidikan multikultural.
Keempat, pendidikan yang menghargai dan
menjunjung tinggi keragaman budaya, etnis, suku dan agama. Penghormatan dan
penghargaan seperti ini merupakan sikap yang sangat urgen untuk
disosialisasikan. Sebab dengan kemajuan teknologi telekomunikasi, informasi dan
transportasi telah melampaui batas-batas negara, sehingga tidak mungkin sebuah
negara terisolasi dari pergaulan dunia. Dengan demikian, privilage dan privasi
yang hanya memperhatikan kelompok tertentu menjadi tidak relevan. Bahkan bisa
dikatakan “pembusukan manusia” oleh sebuah kelompok.
Dalam konteks itu,
pendidikan multikultural melihat masyarakat secara lebih luas. Berdasarkan
pandangan dasar bahwa sikap "indiference" dan
"Non-recognition" tidak hanya berakar dari ketimpangan struktur
rasial, tetapi paradigma pendidikan multikultural mencakup subyek-subyek
mengenai ketidakadilan, kemiskinan, penindasan dan keterbelakangan
kelompok-kelompok minoritas dalam berbagai bidang: sosial, budaya, ekonomi,
pendidikan dan lain sebagainya. Paradigma seperti ini akan mendorong tumbuhnya
kajian-kajian tentang 'ethnic studies" untuk kemudian menemukan tempatnya
dalam kurikulum pendidikan sejak dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
Tujuan inti dari pembahasan tentang subyek ini adalah untuk mencapai
pemberdayaan (empowerment) bagi kelompok-kelompok minoritas dan disadventaged.
Secara garis besar,
paradigma pendidikan multikultural diharapkan dapat menghapus streotipe, sikap
dan pandangan egoistik, individualistik dan eksklusif di kalangan anak didik.
Sebaliknya, dia senantiasa dikondisikan ke arah tumbuhnya pandangan
komprehensif terhadap sesama, yaitu sebuah pandangan yang mengakui bahwa
keberadaan dirinya tidak bisa dipisahkan atau terintegrasi dengan lingkungan
sekeliling yang realitasnya terdiri atas pluralitas etnis, rasionalisme, agama,
budaya, dan kebutuhan. Oleh karena itu, cukup proporsional jika proses
pendidikan multikultural diharapkan membantu para siswa dalam mengembangkan
proses identifikasi (pengenalan) anak didik terhadap budaya, suku bangsa, dan
masyarakat global. Pengenalan kebudayaan maksudnya anak dikenalkan dengan
berbagai jenis tempat ibadah, lembaga kemasyarakatan dan sekolah. pengenalan
suku bangsa artinya anak dilatih untuk bisa hidup sesuai dengan kemampuannya
dan berperan positif sebagai salah seorang warga dari masyarakatnya. Sementara
lewat pengenalan secara global diharapkan siswa memiliki sebuah pemahaman
tentang bagaimana mereka bisa mengambil peran dalam percaturan kehidupan global
yang dia hadapi.
2.
Urgensi Pendidikan Multikultur di
Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa model pendidikan di
Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pendidikan agama dan pendidikan nasional.
Pendidikan yang ada sekarang ini cenderung menggunakan metode kajian yang
bersifat dikotomis. Maksudnya, pendidikan agama berbeda dengan pendidikan
nasional. Pendidikan agama lebih menekankan pada disiplin ilmu yang bersifat
normatif, establish, dan jauh dari realitas kehidupan.
Sedangkan pendidikan nasional lebih cenderung pada
akal atau inteligensi. Oleh karena itu, sangat sulit menemukan sebuah konsep
pendidikan yang benar-benar komprehensif dan integral.
Salah satu faktor munculnya permasalahan itu adalah
adanya pandangan yang berbeda tentang hakikat manusia. Kuatnya perbedaan
pandangan terhadap manusia menyebabkan timbulnya perbedaan yang makin tajam
dalam dataran teoritis, dan lebih tajam lagi pada taraf operasional. Fenomena
tersebut, menjadi semakin nyata ketika para pengelola lembaga pendidikan
memiliki sikap fanatisme yang sangat kuat, dan mereka beranggapan bahwa
paradigmanya yang paling benar dan pihak yang lain salah, sehingga harus
diluruskan.
Manusia dan pendidikan adalah dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Manusia sepanjang hidupnya melaksanakan pendidikan. Bila pendidikan
bertujuan membina manusia yang utuh dalam semua segi kemanusiaannya, maka semua
segi kehidupan manusia harus bersinggungan dengan dimensi spiritual (teologis),
moralitas, sosialitas, emosionalitas, rasionalitas (intelektualitas), estetis
dan fisik. Namun realitanya, proses pendidikan kita masih banyak menekannkan
pada segi kognitf saja, apalagi hanya nilai-nilai ujian yang menjadi standar
kelulusan, sehingga peserta didik tidak berkembang menjadi manusia yang utuh.
Akibat selanjutnya akan terjadi beragam tindakan yang tidak baik seperti yang
akhir-akhir ini terjadi: tawuran, perang, penghilangan etnis, ketidakadilan,
kesenjangan ekonomi, korupsi, ketidakjujuran, dan sebagainya.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka keberadaan
pendidikan multikultural sebagai strategi pendidikan yang diaplikasikan pada
semua jenis mata pelajaran, dengan cara menggunakan perbedaan-perbedaan
kultural yang ada pada siswa sangat diperlukan, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1.
Pendidikan multikultural secara inheren sudah ada
sejak bangsa Indonesia ada. Falsafah bangsa Indonesia adalah suka gotong
royong, membantu, menghargai antara suku dan lainnya.
2.
Pendidikan multikultural memberikan secercah harapan
dalam mengatasi berbagai gejolak masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini.
Keberhasilan pendidikan dengan mengabaikan ideologi, nilai-nilai, budaya,
kepercayaan dan agama yang dianut masing-masing suku dan etnis harus dibayar
mahal dengan terjadinya berbagai gejolak dan pertentangan antar etnik dan suku.
Salah satu penyebab munculnya gejolak seperti ini, adalah model pendidikan yang
dikembangkan selama ini lebih mengarah pada pendidikan kognitif intelektual dan
keahlian psikomotorik yang bersifat teknis semata. Padahal kedua ranah pendidikan
ini lebih mengarah kepada keahlian yang lepas dari ideologi dan nilai-nilai
yang ada dalam tradisi masyarakat, sehingga terkesan monolitik berupa
nilai-nilai ilmiah akademis dan teknis empiris. Sementara menurut pendidikan
multikultural, adalah pendidikan yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
keyakinan, heterogenitas, pluralitas agama apapun aspeknya dalam masyarakat.
3.
Pendidikan multikultural menentang pendidikan yang
berorientasi bisnis. Pendidikan yang diharapkan oleh bangsa Indonesia sebenarnya
bukanlah pendidikan ketrampilan semata, melainkan pendidikan yang harus
mengakomodir semua jenis kecerdasan, yang sering disebut kecerdasan ganda
(multiple intelligence). Menurut Howard Gardner, kecerdasan ganda yang perlu
dikembangkan secara seimbang adalah kecerdasan verbal linguistic, kecerdasan
logika matematika, kecerdasan yang terkait dengan spasialRuang, kecerdasan
fisik kinestetik, kecerdasan dalam bidang musik, kecerdasan yang terkait dengan
lingkungan alam, kecerdasan interpersonal dan kecerdasan intrapersonal. Jadi,
jika ketrampilan saja yang dikembangkan maka pendidikan itu jelas berorientasi
bisnis.
4.
Pendidikan multikultural sebagai resistensi fanatisme
yang mengarah pada jenis kekerasan. Kekerasan muncul ketika saluran perdamaian
sudah tidak ada lagi.
Dengan demikian, pendidikan multikultural sekaligus
untuk melatih dan membangun karakter siswa agar mampu bersikap demokratis,
humanis, dan pluralis di lingkungan mereka.
3.
Relevansi Pendidikan Multikultural dengan upaya
pencegahan radikalisme (deradikalisasi)
Radikalisme tumbuh tidak hanya dalam konteks keagamaan, tetapi juga
dalam konteks lain. Salah satunya adalah radikalisme kedaerahan pada saat ini
jauh lebih berbahaya bagi kehidupan kebangsaan dibanding radikalisme dalam
konteks lain.
Sebab lain radikalisme ialah tumbuh pada kelompok-kelompok masyarakat
yang terpinggirkan. Masyarakat yang merasa dizalimi negara. Bisa juga karena
merasa bahwa sistem nilai yang sudah ada tidak lagi mampu menjawab perkembangan
zaman sehingga menuntut adanya sistem nilai baru.
Radikalisme merupakan produk masyarakat. Salah satu bentuk radikalisme
di indonesia ialah terjadinya konflik Ambon, Konflik Poso, pengeboman di malam
natal, pengeboman dimana-mana. Ada bom buku, segala macamnya termasuk masalah
Ahmadiyah di Ciketing dan Cikesik. Bentuk ini terkait dengan kasus yang marak
terjadi di lingkungan sekitar saat ini, yakni kasus Terorisme. Masih mengenai
terorisme, bentuk semacam ini berawal dari kefanatikan kaum tertentu hingga
dikait-kaitkan dengan berbagai aksi kekerasan di Indonesia.
Bentuk radikalisme dalam konteks kedaerahan seperti yang dijelaskan di
atas, merupakan salah satu yang dipicu oleh otonomi daerah. Walaupun sebenarnya
otonomi daerah itu sebagai perwujudan demokrasi, tetapi karena lemahnya
revitalisasi nilai-nilai kebangsaan, akhirnya malah berkembang dalam bentuk
radikalisme.
Untuk mencegah merebaknya radikalisme, hal utama yang
harus di perhatikan ialah melakukan revitalisasi Pancasila sebagai pedoman
berbangsa dan bernegara. Kelompok-kelompok intelektual harus melakukan upaya
revitalisasi ini untuk menyelamatkan keindonesiaan. Polri menerapkan dua cara
dalam menanggulangi radikalisme dengan pendekatan anti kekerasan dan pendekatan
yang tegas dan keras melalui penegakan hukum.
Mengenai radikalisme yang di sebabkan fanatisme
masyarakat dalam menjalankan ibadahnya, Nur Hidayat (dalam Mahamel, 2011)
mengatakan radikalisme terjadi karena umat Islam tidak mengerti akan
keislamannya. Ia mengatakan, Inti daripada Islam itu adalah penegakan keadilan
dan kebenaran titik. Ketika kita berbicara orang kafir, sebetulnya yang disebut
dengan orang kafir itu adalah orang zalim. Al Quran memerintahkan berperang
adalah dalam rangka penegakan kebenaran dan keadilan melawan penindasan. Bahwa
tidak akan mungkin radikalisme ini dihadapi dengan kekerasan. Tegakkan saja
keadilan dan hukum, ada kemakmuran, maka tidak mungkin ada kekerasan.
Antisipasi mengenai Terorisme, Ketua Umum Ikatan Dai
Indonesia (IKADI) Achmad Satori Ismail menyerukan agar adanya penanaman akidah
Islam secara benar pada generasi muda Muslim di Indonesia. Langkah ini
merupakan salah satu upaya preventif agar generasi muda Islam tidak terpikat
pada pesona radikalisme dan terorisme. Semua pihak harusnya bisa berperan serta
untuk memberikan penanaman akidah yang lurus, benar, tidak ekstrem, dan
menempatkan bahwa Islam itu adalah rahmatan lil alamin.
Untuk itu dipandang sangat penting memberikan porsi
pendidikan multikultural sebagai wacana baru dalam sistem pendidikan di
Indonesia terutama agar peserta didik memiliki kepekaan dalam menghadapi
gejala-gejala dan masalah-masalah sosial yang berakar pada perbedaan kerena
suku, ras, agama dan tata nilai yang terjadi pada lingkungan masyarakatnya.
Jadi sangatlah jelas bahwa pendidikan multikultur dan upaya pencegahan konflik
sosial dan radikalisme itu memiliki relevansi. Pendidikan multikultur dianggap
bisa menjadi senjata mutakhir untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul
karena pertentangan/perbedaan tersebut.
4.
Implementasi
Pendidikan Multikultur untuk Mencegah Bahaya Radikalisme
Pendidikan multikultural sebagai wacana baru di Indonesia
dapat diimplementasikan tidak hanya melalui pendidikan formal namun juga dapat
dimplementasikan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam keluarga. Dalam
pendidikan formal pendidikan multikultural ini dapat diintegrasikan dalam
sistem pendidikan melalui kurikulum mulai Pendidikan Usia Dini, SD, SLTP, SMU
maupun Perguruan Tinggi. Sebagai wacana baru, Pendidikan Multikultural ini
tidak harus dirancang khusus sebagai muatan substansi tersendiri, namun dapat
diintegrasikan dalam kurikulum yang sudah ada tentu saja melalui bahan ajar
atau model pembelajaran yang paling memungkinkan diterapkannya pendidikan
multikultural ini. Di Perguruan Tinggi misalnya, dari segi substansi, pendidikan
multikultural ini dapat dinitegrasikan dalam kurikulum yang berperspektif
multikultural, misalnya melalui mata kuliah umum seperti Kewarganegaraan, ISBD,Agama dan Bahasa.
Demikian juga pada tingkat sekolah Usia Dini dapat diintegrasikan dalam
kurikulum pendidikan misalnya dalam Out
Bond Program, dan
pada tingkat SD, SLTP maupun Sekolah menengah pendidikan multikultural ini
dapat diintegrasikan dalam bahan ajar seperti PPKn, Agama, Sosiologi dan
Antropologi, dan dapat melalui model pembelajaran yang lain seperti melalui
kelompok diskusi, kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.
Dalam Pendidikan non formal wacana ini dapat
disosialisasikan melalui pelatihan-pelatihan dengan model pembelajaran yang responsive multikultural dengan mengedepankan
penghormatan terhadap perbedaan baik ras suku, maupun agama antar anggota
masyarakat.
Tak kalah penting wacana pendidikan multikultural ini
dapat diimplementasikan dalam lingkup keluarga. Di mana keluarga sebagai
institusi sosial terkecil dalam masyarakat, merupakan media pembelajaran yang
paling efektif dalam proses internalisasi dan transformasi nilai, serta
sosialisasi terhadap anggota keluarga. Peran orangtua dalam menanamkan
nilai-nilai yang lebih responsive multikultural dengan mengedepankan
penghormatan dan pengakuan terhadap perbedaan yang ada di sekitar lingkungannya
(agama, ras, golongan) terhadap anak atau anggota keluarga yang lain merupakan
cara yang paling efektif dan elegan untuk mendukung terciptanya sistem sosial
yang lebih berkeadilan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan Multikultur merupakan salah satu upaya menciptakan harmonisasi
dalam perbedaan yang ada melalui bidang pendidikan. Pendidikan multikultur
sangat penting untuk menjaga stabilitas bangsa dari kemungkinan adanya
pertentangan akibat perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Pendidikan
multikultur juga dianggap sebagai senjata mutakhir untuk mencegah timbulnya
radikalisme dan konflik sosial karena nilai-nilai dalam pendidikan multikultur
sangat relevan untuk bisa menyatukan setiap perbedaan.
B.
Saran
Kami bangga bisa menulis makalah ini dan kami berharap makalah ini bisa
menjadi referensi bagi pembaca mengenai pendidikan multikultur di Indonesia.
Dan kami lebih senang jika pembaca dapat memberikan kritik dan saran agar
makalah yang kami tulis selanjutnya bisa lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Salamah,
Husniyatus. “Pendidikan
Multikultur: Upaya Membangun Keberagaman Inklusif di
Dariyanto, Feri. “Pendidikan Multikultural”. 18
Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar